komentar tentang UU Ponografi klik di sini.
dan UU pornografi bisa klik di sini.
Pornografi di dalam KUHP lebih dikenal dengan istilah delik kesusilaan atau Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Namun yang mendekati pengertian Pornografi itu sendiri termuat di dalam Pasal 281 KUHP – 283 KUHP.
dan UU pornografi bisa klik di sini.
Pornografi di dalam KUHP lebih dikenal dengan istilah delik kesusilaan atau Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Namun yang mendekati pengertian Pornografi itu sendiri termuat di dalam Pasal 281 KUHP – 283 KUHP.
Dewasa ini, pornografi begitu marak di kalangan anak-anak, remaja,
dewasa. Hal ini tidak lepas dari arus globalisasi teknologi dan informasi.
Begitu mudahnya berselancar di dunia maya mengakses hal-hal berbau surga hingga
yang bisa mengantarkan pada neraka, yaitu situs-situs porno. Tanpa kita mencari
situs porno, ada saja situs-situs yang kita kunjungi kita temukan gambar-gambar
wanita telanjang, tawaran yang berbau seksual, dan yang lebih mengherankan lagi
terkadang user ingin mengunduh software untuk tugas kuliah, ternyata
icon download di web tersebut mengantarkan pada situs porno. Jika kurang
berhati-hati, dan pandai-pandai dalam memilah dan memilih informasi mana yang
layak dijadikan hal yang mendatangkan manfaat dan mana yang bisa mendatangkan madharat.
Karena di Indonesia, terdapat undang-undang yang membahas tentang Pornografi,
dan sipapun bisa menjadi pelaku tindak pidana pornografi tersebut dan
dendanyapun sangat tinggi, jutaan hingga milyaran
Kali ini penulis ingin berkomentar tentang salah satu pasal, Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 Tentang
Ponografi yaitu pasal 10, yang berbunyi:
Setiap orang dilarang
mempertontonkan diri atau orang laian dalam pertunjukan atau di muka umum yang
menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sekdual, persenggamaan, atau yang
bermuatan pornografi lainnya.
Dari pasal tersebut, menyatakan setiap orang berarti menyatakan
siapapun orang yang sudah dapat dikenai tindak pidana tanpa pandang jabatan,
baik itu pejabat negara, mahasiswa, dosen, siswa, orang tua, dan lain-lain,
jika mempertontonkan dirinya sendiri ataupun orang lain dalam sebuah
pertunjukan seperti acara-acara yang dilihat oleh khalayak banyak, dan di
dalamnya terdapat unsur pornografi. Unsur pornograFi dalam pasal tersebut
meliputi: