komentar tentang UU Ponografi klik di sini.
dan UU pornografi bisa klik di sini.
Pornografi di dalam KUHP lebih dikenal dengan istilah delik kesusilaan atau Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Namun yang mendekati pengertian Pornografi itu sendiri termuat di dalam Pasal 281 KUHP – 283 KUHP.
dan UU pornografi bisa klik di sini.
Pornografi di dalam KUHP lebih dikenal dengan istilah delik kesusilaan atau Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Namun yang mendekati pengertian Pornografi itu sendiri termuat di dalam Pasal 281 KUHP – 283 KUHP.
Dewasa ini, pornografi begitu marak di kalangan anak-anak, remaja,
dewasa. Hal ini tidak lepas dari arus globalisasi teknologi dan informasi.
Begitu mudahnya berselancar di dunia maya mengakses hal-hal berbau surga hingga
yang bisa mengantarkan pada neraka, yaitu situs-situs porno. Tanpa kita mencari
situs porno, ada saja situs-situs yang kita kunjungi kita temukan gambar-gambar
wanita telanjang, tawaran yang berbau seksual, dan yang lebih mengherankan lagi
terkadang user ingin mengunduh software untuk tugas kuliah, ternyata
icon download di web tersebut mengantarkan pada situs porno. Jika kurang
berhati-hati, dan pandai-pandai dalam memilah dan memilih informasi mana yang
layak dijadikan hal yang mendatangkan manfaat dan mana yang bisa mendatangkan madharat.
Karena di Indonesia, terdapat undang-undang yang membahas tentang Pornografi,
dan sipapun bisa menjadi pelaku tindak pidana pornografi tersebut dan
dendanyapun sangat tinggi, jutaan hingga milyaran
Kali ini penulis ingin berkomentar tentang salah satu pasal, Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 Tentang
Ponografi yaitu pasal 10, yang berbunyi:
Setiap orang dilarang
mempertontonkan diri atau orang laian dalam pertunjukan atau di muka umum yang
menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sekdual, persenggamaan, atau yang
bermuatan pornografi lainnya.
Dari pasal tersebut, menyatakan setiap orang berarti menyatakan
siapapun orang yang sudah dapat dikenai tindak pidana tanpa pandang jabatan,
baik itu pejabat negara, mahasiswa, dosen, siswa, orang tua, dan lain-lain,
jika mempertontonkan dirinya sendiri ataupun orang lain dalam sebuah
pertunjukan seperti acara-acara yang dilihat oleh khalayak banyak, dan di
dalamnya terdapat unsur pornografi. Unsur pornograFi dalam pasal tersebut
meliputi:
a.
Ketelanjangan
Ketelanjangan
berarti menunjukkan lekuk tubuh tanpa busana, baik itu sebagian maupun
keseluruhan.
b.
Eksploitasi
seksual
Eksploitasi
sosial berarti mempertontonkan alat seksual ataupun bagian-bagianyang
mengakibatkan munculnya rangsangan birahi pada orang yang memperhatikannya.
c.
Persenggamaan
Persenggamaan
yang dimaksud dengan menyimmpang tersebut bukan hanya persenggamaan secara
alamiah dan normal, namun dapat saja berupa persenggamaan atau aktivitas
seksual lainnya dengan mayat, binatan, oral seks, anal seks, lesbian,
homoseksual.
d.
Dan hal-hal
yang bermuatan ponografi lainnya.
Banyak
hal yang bermuatan pornografi sepertikekerasan seksual,martubasi, onani,
pornografi anak, dan lain-lain.
Adapun pelaku yang melakukan tindak pidana ini, bisa dikenai pasal
36 BAB VII tentang Ketentuan Pidana, yang berbunyi:
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjanngan, eksploitasi
seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagai mana
yang dimaksud dalam pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak RP. 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
Jadi jika dilaporkan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran
seperti pasal 10, maka ketentuan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak lima miliar rupiah. Tentu tidak semua orang yang
melanggar bisa membayar denda uang yang begitu banyak. Tapi memang saya setuju,
denda penjara ataupun uang tersebut. Dan kalau bisa, jika pelaku tersebut
dipenjara, sebaiknya selama dipenjara, pelaku juga diberi konseling tentang
pornografi dengan berbagai pendekatan, dan pendekatan yang paling utama adalah
pendekatan agama. Sedangkan jika didenda, sebenarnya nominal denda tersebut kurang sepadan dengan dampak
pornografi yang diakibatkan, karena pornografi dapat merusak otak, pola pikir
generasi. Jika generasi rusak, maka rusaklah negara ini. Negara dengan uang
lima miliar rupiah itu sungguh tidak ada apa-apanya.
0 komentar:
Posting Komentar