Rabu, 28 September 2016

KOMENTAR TENTANG UU 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI



komentar tentang UU Ponografi klik di sini.
dan UU pornografi bisa klik di sini.
Pornografi di dalam KUHP lebih dikenal dengan istilah delik kesusilaan atau Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Namun yang mendekati pengertian Pornografi itu sendiri termuat di dalam Pasal 281 KUHP – 283 KUHP.
Dewasa ini, pornografi begitu marak di kalangan anak-anak, remaja, dewasa. Hal ini tidak lepas dari arus globalisasi teknologi dan informasi. Begitu mudahnya berselancar di dunia maya mengakses hal-hal berbau surga hingga yang bisa mengantarkan pada neraka, yaitu situs-situs porno. Tanpa kita mencari situs porno, ada saja situs-situs yang kita kunjungi kita temukan gambar-gambar wanita telanjang, tawaran yang berbau seksual, dan yang lebih mengherankan lagi terkadang user ingin mengunduh software untuk tugas kuliah, ternyata icon download di web tersebut mengantarkan pada situs porno. Jika kurang berhati-hati, dan pandai-pandai dalam memilah dan memilih informasi mana yang layak dijadikan hal yang mendatangkan manfaat dan mana yang bisa mendatangkan madharat. Karena di Indonesia, terdapat undang-undang yang membahas tentang Pornografi, dan sipapun bisa menjadi pelaku tindak pidana pornografi tersebut dan dendanyapun sangat tinggi, jutaan hingga milyaran
Kali ini penulis ingin berkomentar tentang salah satu pasal,   Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 Tentang Ponografi yaitu pasal 10, yang berbunyi:
 Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang laian dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sekdual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Dari pasal tersebut, menyatakan setiap orang berarti menyatakan siapapun orang yang sudah dapat dikenai tindak pidana tanpa pandang jabatan, baik itu pejabat negara, mahasiswa, dosen, siswa, orang tua, dan lain-lain, jika mempertontonkan dirinya sendiri ataupun orang lain dalam sebuah pertunjukan seperti acara-acara yang dilihat oleh khalayak banyak, dan di dalamnya terdapat unsur pornografi. Unsur pornograFi dalam pasal tersebut meliputi:
a.              Ketelanjangan
Ketelanjangan berarti menunjukkan lekuk tubuh tanpa busana, baik itu sebagian maupun keseluruhan.
b.              Eksploitasi seksual
Eksploitasi sosial berarti mempertontonkan alat seksual ataupun bagian-bagianyang mengakibatkan munculnya rangsangan birahi pada orang yang memperhatikannya.
c.              Persenggamaan
Persenggamaan yang dimaksud dengan menyimmpang tersebut bukan hanya persenggamaan secara alamiah dan normal, namun dapat saja berupa persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatan, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
d.             Dan hal-hal yang bermuatan ponografi lainnya.
Banyak hal yang bermuatan pornografi sepertikekerasan seksual,martubasi, onani, pornografi anak, dan lain-lain.

Adapun pelaku yang melakukan tindak pidana ini, bisa dikenai pasal 36 BAB VII tentang Ketentuan Pidana, yang berbunyi:
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjanngan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak RP. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Jadi jika dilaporkan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran seperti pasal 10, maka ketentuan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah. Tentu tidak semua orang yang melanggar bisa membayar denda uang yang begitu banyak. Tapi memang saya setuju, denda penjara ataupun uang tersebut. Dan kalau bisa, jika pelaku tersebut dipenjara, sebaiknya selama dipenjara, pelaku juga diberi konseling tentang pornografi dengan berbagai pendekatan, dan pendekatan yang paling utama adalah pendekatan agama. Sedangkan jika didenda, sebenarnya nominal denda   tersebut kurang sepadan dengan dampak pornografi yang diakibatkan, karena pornografi dapat merusak otak, pola pikir generasi. Jika generasi rusak, maka rusaklah negara ini. Negara dengan uang lima miliar rupiah itu sungguh tidak ada apa-apanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Mengharap Ampunan-Mu Copyright © 2009 Flower Garden is Designed by Ipietoon for Gossip Celebrity Flower Image by Dapino